Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Bupati berkewajiban melakukan Penataan dan Pemberdayaan PKL. (2) Program Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) disusun dalam RPJMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda