Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran Peraturan Daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang orang pribadi atau badan sehubungan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
g. menyuruh berhenti dan/ atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/ atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
1. memanggil seseorang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
J.
menghentikan penyidikan; dan
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana pelanggaran terhadap Peraturan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) tidak berwenang melakukan penangkapan dan penyitaan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Koreksi Anda
