Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
( 1) Biaya pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
