Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Biaya pelaksanaan Penataan dan Pemberdayaan PKL bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/ atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda