Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur; b. pendataan PKL; c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan Pemberdayaan PKL; d. perencanaan dan penetapan Lokasi Binaan PKL; e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan Pemberdayaan PKL; f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL; g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan Pemberdayaan PKL;dan h. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda