Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan Penataan dan Pemberdayaan PKL di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. koordinasi dengan Gubernur Provinsi Jawa Timur;
b. pendataan PKL;
c. sosialisasi kebijakan tentang penataan dan Pemberdayaan PKL;
d. perencanaan dan penetapan Lokasi Binaan PKL;
e. koordinasi dan konsultasi pelaksanaan penataan dan Pemberdayaan PKL;
f. bimbingan teknis, pelatihan, supervisi kepada PKL;
g. mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan masyarakat dalam penataan dan Pemberdayaan PKL;dan
h. monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
