Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memungut Retribusi terhadap PKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan. (2) Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
Koreksi Anda