Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah m1 meliputi: a. Penataan PKL; b. Pemberdayaan PKL; c. monitoring, evaluasi, dan pelaporan; d. retribusi; e. pembinaan dan pengawasan; f. pendanaan; g. penyidikan; dan h. ketentuan pidana.
Koreksi Anda