Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENATMN DAN PEMBERDAYMN PEDAGANG KAKI LIMA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah m1 meliputi:
a. Penataan PKL;
b. Pemberdayaan PKL;
c. monitoring, evaluasi, dan pelaporan;
d. retribusi;
e. pembinaan dan pengawasan;
f. pendanaan;
g. penyidikan; dan
h. ketentuan pidana.
Koreksi Anda
