Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan tertib tempat usaha dan usaha tertentu lainnya, maka setiap orang dan/atau badan dilarang : a. menyelenggarakan kegiatan usaha yang mengeksploitasi tayangan, tampilan, pertunjukan yang bersifat pornografi/pornoaksi dan/atau kekerasan fisik; b. menebarkan selebaran untuk kegiatan yang bersifat komersial di jalan, taman dan tempat umum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat; c. mengadakan pertunjukan hiburan yang bersifat komersial di jalan, jalur hijau, taman yang dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; d. menyelenggarakan tempat parkir baik yang bersifat permanen maupun insidentil tanpa izin Bupati atau pejabat yang berwenang; e. melakukan kegiatan sebagai petugas parkir di tempat lain yang telah disediakan/disiapkan untuk tempat parkir tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang; f. memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan dan menyimpan petasan dan sejenisnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang; g. menjual dan/atau mengedarkan bahan makanan/minuman yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan dan tidak layak dikonsumsi; h. melakukan usaha pengumpulan, penampungan barang-barang bekas dan mendirikan tempat kegiatan usaha yang menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban umum; i. melakukan usaha pengumpulan, penampungan, penyaluran tenaga kerja atau pengasuh tanpa izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang; j. Melakukan usaha penjualan Bahan Bakar Minyak secara eceran; dan k. melakukan pekerjaan atau bertindak sebagai perantara karcis kendaraan umum, pengujian kendaraan bermotor, karcis hiburan dan/atau kegiatan lainnya yang sejenis.
Koreksi Anda