Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap penghuni rumah pemondok/rumah kost wajib : a. memiliki dokumen kependudukan b. menjaga kebersihan, ketertiban, ketentraman dan keamanan di lingkungannya; dan c. mentaati tata tertib yang berlaku di rumah pondokan/rumah kost.
Koreksi Anda