Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mewujudkan tertib kegiatan usaha rumah pemondokan/rumah kost, maka setiap pemilik dan/atau pengelola rumah pemondokan/rumah kost dengan jumlah kamar paling sedikit 10 (sepuluh) kamar wajib :
a. memiliki ijin usaha dari Bupati atau pejabat yang berwenang;
b. melakukan pengawasan dan pembinaan kepada penghuni/tamu di rumah pemondokan/rumah kost;
c. memisahkan penghuni rumah pemondokan/rumah kost yang berbeda jenis kelamin dalam satu blok bangunan/satu kamar kost kecuali yang terikat dalam status perkawinan atau saudara kandung;
d. menyediakan ruang tamu yang terbuka dan terpisah dari kamar pemondokan/kost;
e. memasang papan informasi tentang pemisahan/pembedaan penghuni rumah pemondokan/rumah kost berdasarkan jenis kelamin;
f. melaporkan identitas penghuni rumah pemondokan/rumah kost secara berkala kepada Kepala Desa/Lurah melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat;
g. membuat dan memasang tata tertib di rumah pondokan/rumah kost dengan berpedoman kepada norma hukum, norma agama, norma adat, norma kesusilaan dan norma kesopanan;
h. memberikan bimbingan dan pengarahan kepada penghuni rumah pemondokan/rumah kost untuk dapat berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di lingkungannya; dan
i. memelihara kebersihan dan kesehatan lingkungan.
(2) Tata cara perijinan usaha sebagaimana pada ayat 1 huruf a diatur dalam peraturan Bupati.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan pada ayat 1 huruf b, diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
