Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dapat memproduksi, memasarkan, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menyajikan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol atau yang sejenisnya setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang. Paragraf 2 Tertib Kegiatan Usaha Rumah Pemondokan/Rumah Kost
Koreksi Anda