Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dapat memproduksi, memasarkan, mengedarkan, menyimpan, menimbun, menyajikan, dan mengkonsumsi minuman beralkohol atau yang sejenisnya setelah mendapat izin dari pejabat yang berwenang.
Paragraf 2 Tertib Kegiatan Usaha Rumah Pemondokan/Rumah Kost
Koreksi Anda
