Koreksi Pasal 48
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul dan atribut-atribut yang bersifat komersial di lingkungan kantor pemerintahan, ditempat ibadah, sarana kesehatan milik pemerintah dan lingkungan sekolah.
Koreksi Anda
