Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang atau badan dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul dan atribut-atribut yang bersifat komersial di lingkungan kantor pemerintahan, ditempat ibadah, sarana kesehatan milik pemerintah dan lingkungan sekolah.
Koreksi Anda