Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan dilarang melakukan kegiatan pendirian, pengusahaan/penyediaan sarana/prasarana yang dipergunakan untuk perbuatan asusila/prostitusi atau sejenisnya baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Koreksi Anda
