Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan tertib tempat hiburan dan keramaian, setiap orang dan/atau badan wajib: a. mengawasi dan menghimbau kepada pengunjung agar tidak membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, praktek asusila dan tindak pidana lainnya; b. melarang pengunjung menggunakan seragam sekolah, seragam dinas Pegawai Negeri Sipil, Tentara, atau Polisi, kecuali untuk kepentingan dinas/sekolah; c. melarang pengunjung anak-anak pada jam sekolah; dan d. menjaga kebersihan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan usahanya. (2) Pengaturan jam operasional kegiatan usaha tempat hiburan sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda