Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian dimaksudkan agar kegiatan usaha jasa hiburan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat berlangsung dengan tertib, teratur, menghormati adat istiadat setempat, norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
