Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian dimaksudkan agar kegiatan usaha jasa hiburan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian dapat berlangsung dengan tertib, teratur, menghormati adat istiadat setempat, norma-norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda