Koreksi Pasal 43
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam rangka Tertib Kesehatan, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan dan/atau melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin;
b. menyelenggarakan dan/atau melakukan praktek pengobatan tradisional dan pengobatan kebatinan yang yang dapat membahayakan kesehatan serta melanggar norma susila dan kaidah agama;
c. menjual/mengedarkan sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
d. membuat, meracik, menyimpan dan menjual obat-obat ilegal dan/atau obat palsu.
Koreksi Anda
