Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Tertib Kesehatan dimaksudkan agar penyelenggaraan kesehatan berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Koreksi Anda
