Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tertib Kesehatan dimaksudkan agar penyelenggaraan kesehatan berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga terwujud kehidupan masyarakat yang sehat dan berkualitas.
Koreksi Anda