Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tertib sosial, setiap orang/badan dilarang:
a. menyuruh orang lain menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil di jalan dan/atau persimpangan yang tersedia alat APIL;
b. mengeksploitasi anak dan/atau balita untuk mengemis, mengamen dan/atau berdagang asongan;
c. membeli kepada pedagang asongan dan/atau memberikan sejumlah uang dan/atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil di Jalan dan/atau persimpangan yang tersedia alat APIL;
d. menawarkan dan/atau menyediakan diri sendiri untuk perbuatan prostitusi;
e. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan prostitusi;
f. memakai jasa prostitusi:
g. meminta sumbangan yang dilakukan secara perseorangan atau kelompok di lingkungan pemukiman, jalan, rumah sakit, sekolah dan perkantoran tanpa ijin pejabat yang berwenang; dan
h. mendirikan dan mengoperasionalkan tempat yang digunakan untuk melakukan kegiatan permainan ketangkasan yang mengarah kepada permainan peruntungan dan/atau mengarah kepada perjudian.
(2) Tata cara pemberian ijin untuk permintaan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf g, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
