Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban atas gangguan sosial.
(2) Dalam rangka mewujudkan tertib sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap :
a. setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai tuna susila, tuna wisma, pengemis, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan dan/atau punk di tempat-tempat umum;
b. pemerintah daerah wajib melaksanakan penertiban tempat- tempat umum, hotel/penginapan dan sejenisnya termasuk rumah kos yang digunakan untuk melakukan perbuatan dan/atau kegiatan yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan;
c. setiap orang atau perkumpulan yang menghimpun gelandangan, pengemis, anak-anak jalanan dan/atau punk, untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta- minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;
d. anak jalanan dan/atau anak punk yang mengamen/meminta-minta di jalan dan dalam kendaraan angkutan penumpang umum;
e. orang dengan gangguan kejiwaan yang berkeliaran di tempat/fasilitas umum; dan
f. Anak berseragam sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin kepala sekolah.
Koreksi Anda
