Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban atas gangguan sosial. (2) Dalam rangka mewujudkan tertib sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap : a. setiap orang yang melakukan kegiatan sebagai tuna susila, tuna wisma, pengemis, pengamen, pedagang asongan, anak jalanan dan/atau punk di tempat-tempat umum; b. pemerintah daerah wajib melaksanakan penertiban tempat- tempat umum, hotel/penginapan dan sejenisnya termasuk rumah kos yang digunakan untuk melakukan perbuatan dan/atau kegiatan yang mengarah pada pelanggaran norma kesusilaan; c. setiap orang atau perkumpulan yang menghimpun gelandangan, pengemis, anak-anak jalanan dan/atau punk, untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta- minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya; d. anak jalanan dan/atau anak punk yang mengamen/meminta-minta di jalan dan dalam kendaraan angkutan penumpang umum; e. orang dengan gangguan kejiwaan yang berkeliaran di tempat/fasilitas umum; dan f. Anak berseragam sekolah yang berada di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran berlangsung, kecuali mendapat izin kepala sekolah.
Koreksi Anda