Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan menara dan atau tower komunikasi bersama tanpa IMBM dan di luar zona penempatan lokasi menara.
(2) Tata cara pengurusan IMBM dan penetapan zona penempatan lokasi menara diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
