Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan dilarang mendirikan bangunan dan/atau benda lain yang menjulang, menanam atau membiarkan, tumbuh pohon atau tumbuh tumbuhan lain di dalam kawasan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) pada radius sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan;
Koreksi Anda
