Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dan/atau badan yang akan mendirikan bangunan baik berupa gedung maupun bukan gedung wajib memiliki IMB.
(2) Kegiatan mendirikan bangunan gedung yang wajib memiliki IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pembangunan bangunan gedung baru dan/atau prasarana gedung
b. Rehabilitasi/renovasi bangunan gedung, meliputi perbaikan/perawatan perubahan perluasan/perawatan;
dan
c. Pelestarian/pemugaran.
Koreksi Anda
