Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Tertib Bangunan dimaksudkan agar penyelenggaraan bangunan dapat berlangsung aman, nyaman, rapi, indah, selaras memperhatikan keteraturan, kerapian dan keindahan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
