Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tertib Bangunan dimaksudkan agar penyelenggaraan bangunan dapat berlangsung aman, nyaman, rapi, indah, selaras memperhatikan keteraturan, kerapian dan keindahan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda