Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan bangunan gedung wajib mematuhi ketentuan fungsi dan klasifikasi serta persyaratan bangunan gedung.
Koreksi Anda
