Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tertib tempat usaha dan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, maka setiap orang dan/atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha, wajib memiliki izin dari Bupati atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan kegiatan usaha pada tempat-tempat yang sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda
