Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tertib tempat usaha dan usaha tertentu dimaksudkan agar kegiatan usaha dapat dilakukan dengan aman, benar, bersih, teratur dan nyaman serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda