Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh pemrakarsa dan/atau penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan.
Koreksi Anda
