Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam rangka menjaga kebersihan lingkungan, Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan tempat pembuangan sampah, tempat pengolahan sampah dan sarana-prasarana persampahan lainnya yang representatif dan proporsional.
Koreksi Anda
