Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Unuk mewujudkan tertib lingkungan, maka setiap orang atau badan dilarang:
a. memburu, menangkap, membunuh, mengambil atau melakukan kegiatan lain yang dapat mengakibatkan terganggunya ekosistem hewan dan tumbuhan;
b. menggembalakan secara liar hewan peliharaan sehingga mengganggu, membahayakan, merusak, dan mengotori lingkungan;
c. membuang sampah pada tempat-tempat yang dapat menyebabkan pencemaran dan/atau mengganggu kesehatan masyarakat;
d. membakar sampah;
e. menyimpan dan/atau membuang benda yang berbau menyengat yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya;
f. membiarkan pohon/dahan/ranting yang menjalar dan menyebabkan terganggunya fungsi tempat umum; dan
g. membuat ramai, gaduh, dan/atau kegiatan lain yang dapat mengganggu ketentraman orang lain di dekat tempat ibadah selama ibadah berlangsung; lembaga pendidikan; rumah sakit;
dan/atau sekitar tempat tinggal tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
