Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Tertib Masyarakat dimaksudkan agar pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dan kegiatan partisipasi masyarakat lainnya dapat berlangsung secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
