Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan penertiban terhadap pelestarian dan pemanfaatan sungai, saluran air, sumber air kolam dan pinggir pantai. (2) Untuk mewujudkan tertib pemanfaatan sungai, saluran air, sumber air, kolam dan pinggir pantai, setiap orang dan/atau badan dilarang: a. membuat bangunan dan melakukan pengusahaan diluar peruntukan di atas sungai, saluran air, sumber air, kolam, danau, waduk, embung, situ atau sebutan lain, saluran irigasi dan pantai, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. menutup/mengubah/mempersempit/aliran sungai, dan/atau membongkar bangunan penunjang fungsi sungai baik di dalam atau melintas sungai; c. membuang dan/atau memasukan secara langsung sampah dan barang-barang bekas ke sungai, saluran air, sumber air, kolam dan pantai; d. memelihara, menempatkan keramba-keramba ikan di sungai dan/atau saluran irigasi; dan e. membangun dan mengusahakan kegiatan yang melanggar daerah sempadan sungai.
Koreksi Anda