Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum dimaksudkan untuk memberi perlindungan, keamanan, kenyamanan, kebersihan, keindahan, serta keteraturan terhadap pemanfaatan sarana dan prasarana jalur hijau, taman dan tempat umum yang telah disediakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau pihak lain agar dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukannya.
Koreksi Anda