Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Dalam rangka mengatur kelancaran arus lalu lintas, Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN jalan satu arah, jalur bebas parkir dan kawasan tertib lalu lintas pada jalan-jalan tertentu yang rawan kemacetan.
Koreksi Anda
