Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan. (2) Setiap orang yang berada di dalam kendaraan umum dilarang: a. membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan; b. merokok; c. mengamen; dan d. menjual barang-barang dikendaraan umum. (3) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Koreksi Anda