Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang akan menggunakan/menumpang kendaraan umum wajib menunggu di halte atau tempat pemberhentian yang telah ditetapkan.
(2) Setiap orang yang berada di dalam kendaraan umum dilarang:
a. membuang sampah selain di tempat yang telah ditentukan;
b. merokok;
c. mengamen; dan
d. menjual barang-barang dikendaraan umum.
(3) Setiap kendaraan umum wajib menyediakan tempat sampah dan kantong plastik di dalam kendaraan.
Koreksi Anda
