Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan umum wajib berjalan pada trayek yang telah ditetapkan.
(2) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dengan alasan yang patut dan mendesak, maka dapat menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan.
(3) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
