Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kendaraan umum wajib berjalan pada trayek yang telah ditetapkan. (2) Setiap pengemudi kendaraan umum wajib menunggu, menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang pada tempat pemberhentian yang telah ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali dengan alasan yang patut dan mendesak, maka dapat menurunkan penumpang selain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat tujuan. (3) Setiap orang atau badan dilarang membuat, merakit atau mengoperasikan kendaraan bermotor umum yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda