Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak mendapatkan keamanan dan kenyamanan dalam menggunakan Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai.
Koreksi Anda
