Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan Tertib Tata Ruang, setiap orang dan/atau badan dilarang:
a. menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang;
b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan umum peraturan zonasi;
c. menyelenggarakan pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten;
d. menyelenggarakan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
e. melakukan pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten;
f. menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan
g. menyelenggarkan pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Koreksi Anda
