Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mewujudkan Tertib Tata Ruang, setiap orang dan/atau badan dilarang: a. menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan umum peraturan zonasi; c. menyelenggarakan pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten; d. menyelenggarakan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten; e. melakukan pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten; f. menyelenggarakan pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan g. menyelenggarkan pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Koreksi Anda