Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan yang diselenggarakan orang atau badan harus sesuai dengan peruntukan rencana pola ruang sebagaimana diatur dalam RTRW dan rencana rincinya.
Koreksi Anda