Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Setiap kegiatan yang diselenggarakan orang atau badan harus sesuai dengan peruntukan rencana pola ruang sebagaimana diatur dalam RTRW dan rencana rincinya.
Koreksi Anda
