Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain dijatuhi sanksi berdasarkan peraturan daerah ini, pelaku pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan lain yang berlaku.
Koreksi Anda