Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 9 ayat (1), ayat (2), Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 24, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31, Pasal 32, Pasal 34, Pasal 35 ayat (1), Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39 ayat (1), Pasal 41, Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 46, Pasal 47 dan Pasal 48 diberikan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administratif dikenakan secara berjenjang berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. penghentian tetap kegiatan;
e. pencabutan sementara izin;
f. pencabutan tetap izin;
g. denda administratif; dan / atau
h. sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
