Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penegakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya, dilakukan oleh Satpol PP bersama dengan PPNS berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Satpol PP dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip: a. koordinasi; b. integrasi; c. sinkronisasi; dan d. simplifikasi. (3) Standar operasional prosedur dalam penegakan pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau peraturan pelaksana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (4) Satpol PP dalam mengefektifkan penegakan pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau peraturan pelaksanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengangkat Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) sebagai personalia tambahan. (5) Pengangkatan Banpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda