Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilakukan melalui kegiatan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi.
Penertiban
Koreksi Anda
