Koreksi Pasal 53
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Pengendalian penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dilakukan melalui kegiatan proses penerbitan perizinan.
Pengawasan
Koreksi Anda
