Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta mewujudkan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat di Daerah. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. melaporkan kepada PPNS, Satpol PP atau Satlinmas apabila melihat, mengetahui, dan menemukan terjadinya pelanggaran atas ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat b. memberikan saran dan pertimbangan terhadap hal-hal yang berhubungan dengan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda