Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 4 huruf a merupakan pengaturan hal-hal yang berkaitan dengan upaya-upaya untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat berdasarkan kewenangan daerah yang meliputi hal-hal sebagai berikut : a. Tertib Tata Ruang; b. Tertib Jalan; c. Tertib Angkutan Jalan dan Angkutan Sungai; d. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum; e. Tertib Sungai, Saluran, Kolam, dan Pantai; f. Tertib Lingkungan; g. Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu; h. Tertib Bangunan; i. Tertib Sosial; j. Tertib Kesehatan; k. Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian; dan l. Ketentuan lain sepanjang telah di tetapkan dalam Peraturan Daerah masing-masing.
Koreksi Anda