Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ; dan
b. Perlindungan Masyarakat.
Koreksi Anda
