Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah; a. terwujudnya Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di lingkungan wilayah Daerah; dan b. terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran hukum untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda