Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah;
a. terwujudnya Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di lingkungan wilayah Daerah; dan
b. terwujudnya masyarakat yang memiliki kesadaran hukum untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
