Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah: a. menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah; dan b. sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda