Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat
Teks Saat Ini
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah:
a. menjamin kepastian hukum atas Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Daerah; dan
b. sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
