Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 6 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Dan Perlindungan Masyarakat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Blitar. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar. 3. Bupati adalah Bupati Blitar. 4. Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Blitar. 5. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah. 6. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang berwenang menerbitkan izin/rekomendasi/dispensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Ketertiban adalah suatu keadaan kehidupan yang serba teratur dan tertata dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kehidupan masyarakat yang dinamis, aman dan tentram. 8. Ketenteraman adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang di daerah. 9. Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya secara tertib, tentram dan teratur. 10. Perlindungan Masyarakat adalah suatu keadaan dinamis dimana warga masyarakat disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun masa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan untuk usaha yang sejenis. 12. Perkumpulan adalah sekumpulan orang yang bergabung dengan mempunyai kepentingan bersama tanpa membentuk suatu badan hukum yang berdiri sendiri. 13. Izin adalah izin yang dikeluarkan/ditetapkan oleh pejabat/ instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 14. Rencana Tata Ruang Wilayah selanjutnya disebut RTRW adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten yang berisi, tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kabupaten, rencana struktur ruang kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten, penetapan kawasan strategis kabupaten, arahan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. 15. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. 16. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya. 17. Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. 18. Ruang Manfaat Jalan yang selanjutnya disingkat Rumaja adalah ruang yang meliputi seluruh badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengaman. 19. Ruang Milik Jalan yang selanjutnya disingkat Rumija adalah ruang yang meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. 20. Trotoar adalah bagian dari ruang manfaat jalan yang hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. 21. Badan jalan berarti bagian jalan yang berada di antara kisi-kisi jalan dan merupakan lajur utama. 22. Bahu Jalan adalah bagian tepi jalan yang dapat dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan berhenti sementara dikarena mengalami kerusakan atau dapat digunakan oleh kendaraan yang memerlukan bantuan kedaruratan pada saat jalan sedang mengalami kepadatan yang tinggi. 23. Media Luar Ruang adalah media yang berukuran besar yang dipasang dalam jangka waktu tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dipasang ditempat terbuka dengan tujuan untuk menyampaikan pesan tertentu baik bersifat komersial maupun non komersial, seperti reklame, baliho, megatron, videotron dan sejenisnya. 24. Jalur Hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. 25. Tempat Parkir adalah tempat untuk memarkirkan kendaraan meliputi pinggir jalan, badan jalan, dan pelataran parkir atau lingkungan parkir yang disediakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau orang dan/atau Badan. 26. Drainase adalah suatu sistem pembuangan air dari daerah pemukiman, industri, pertanian, badan jalan dan permukaan perkerasan lainnya, serta berupa penyaluran kelebihan air pada umumnya, baik berupa air hujan, air limbah maupun air kotor lainnya yang keluar dari kawasan tersebut di atas baik di bawah permukaan tanah, maupun bangunan resapan buatan. 27. Tempat Umum adalah tempat yang meliputi prasarana lingkungan, utilitas umum dan fasilitas sosial yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dan pihak lain. 28. Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan/tidak menggunakan material buatan dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air. 29. Mengganggu adalah suatu perbuatan/situasi/keadaan yang dapat menggoda, mengusik, merintangi, merisaukan, merusak suasana serta berpotensi dapat mendatangkan kekacauan/kerusuhan. 30. Pedagang Kaki Lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat- tempat prasarana umum/fasilitas umum baik yang mendapat ijin maupun yang tidak mendapat ijin dari Pemerintah Daerah antara lain badan jalan, bahu jalan, jembatan, trotoar, saluran irigasi, saluran drainase, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan dll. 31. Hiburan adalah segala macam jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran. 32. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memeperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. 33. Analisa Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 34. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. 35. Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan, sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati. 36. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat/suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktifitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis. 37. Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). 38. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika. 39. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol. 40. Penggolongan minuman beralkohol adalah sebagai berikut : a. Golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) sampai dengan 5% (lima perseratus); b. Golongan B adalah minuman berakohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima perseratus) sampai dengan 20% (dua puluh perseratus); dan c. Golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh perseratus) sampai dengan 55% (lima puluh lima perseratus). 41. Tuna susila adalah seseorang yang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang – ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi, atau jasa. 42. Gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan kehidupan normal yang layak dalam masyarakat setempat serta tidak mempunyai tempat tinggal dan pekerjaan yang tetap di wilayah tertentu dan hidup mengembara di tempat umum serta mengganggu ketertiban umum. 43. Pengemis adalah orang baik secara sendiri maupun bersama- sama, melakukan kegiatan meminta-minta di tempat/fasilitas umum dan/atau permukiman penduduk dengan mengharap belas kasihan dari orang lain dan bertujuan untuk mendapatkan penghasilan. 44. Anak jalanan adalah anak yang sebagian besar waktunya berada di jalanan atau tempat umum (bisa berpindah-pindah) serta mengganggu ketertiban umum. 45. Danau adalah suatu cekungan pada permukaan bumi yang berisi air. 46. Waduk adalah wadah air yang terbentuk akibat dibangunnya sungai dalam hal ini bangunan bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai. 47. Saluran Irigasi adalah saluran bangunan, dan bangunan pelengkap yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. 48. Rumah Pemondokan adalah rumah sewa/bangunan yang disediakan untuk tempat tinggal dalam jangka waktu tertentu dengan memungut bayaran. 49. Rumah kost adalah rumah yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu. 50. Dokumen Kependudukan adalah keterangan resmi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar sebagai alat bukti otentik bagi penduduk. 51. Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta ketrampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganaan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Koreksi Anda