Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Penentuan waktu pelayanan a tau kegiatan usaha Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mempertimbangkan: a. kondisi usaha mikro dan usaha kecil termasuk toko eceran tradisional; b. kebutuhan masyarakat; dan c. kondisi sosial masyarakat setempat. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pelayanan atau kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda