Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
Teks Saat Ini
( 1) Penentuan waktu pelayanan a tau kegiatan usaha Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mempertimbangkan:
a. kondisi usaha mikro dan usaha kecil termasuk toko eceran tradisional;
b. kebutuhan masyarakat; dan
c. kondisi sosial masyarakat setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu pelayanan atau kegiatan usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
