Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
( 1) Pu sat Perbelanjaan dan Toko Swalayan harus mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan dengan melengkapi fasilitas bangunan dan sarana pendukung. (2) Dalam pelaksanaan dan pengelolaan kegiatan usahanya pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan wajib MENETAPKAN standar operasional prosedur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas bangunan dan sarana pendukung serta standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda